Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Lubuklinggau Awasi Langsung Verifikasi Faktual Keabsahan Ijasah Bakal Calon walikota Lubuklinggau

Dokumentasi Pengawasan

Anggota Bawaslu Kota Lubuklinggau Awasi Langsung Verifikasi Faktual Keabsahan Ijasah Bakal Calon Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat. yang dilakukan KPU Kota Lubuklinggau Di kampus Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH dan Universitas Bengkulu, Senin  (09/09/2024).

Lubuklinggau , Sumatera Selatan - Bawaslu Kota Lubuklinggau mengawasi secara langsung verifikasi faktual keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau di beberapa perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu.

“Hal ini untuk memastikan bahwa dokumen bakal calon yang didaftarkan ke KPU Lubuklinggau adalah dokumen yang sama dengan yang dikeluarkan oleh instansi tersebut. Proses verifikasi ini merupakan langkah untuk menjaga integritas Pilkada 2024 tetap terjaga, terutama pada tahapan pencalonan yang sedang berlangsung sekarang,” ungkap Anggota Bawaslu Lubuklingau Mirwan.

Mirwan menjelaskan, jajaran Bawaslu Lubuklinggau mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan langsung verfak ke Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH dan Universitas Bengkulu. Karena menurutnya, hal ini akan menjadi masalah besar di kemudian hari jika terjadi ketidakcocokan antara berkas yang dilampirkan saat pendaftaran dengan berkas yang disandingkan oleh Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH dan Universitas Bengkulu.

                                                                                      

Ijazah adalah salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yang wajib dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran pasangan calon ke KPU Kota Lubuklinggau.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) angka d PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan bahwa pasangan calon yang mendaftar harus melampirkan foto kopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat calon.

Verifikasi faktual terhadap keabsahan ijazah Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau dilakukan oleh KPU Kota Lubuklinggau pada tanggal 8 - 10 September 2024.

KPU Kota Lubuklinggau membagi tim verikasi yang disebar ke beberapa  perguruan tinggi di wilayah Provinsi Bengkulu, Provinsi Sumatera Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Demikian juga dengan Bawaslu Kota Lubuklinggau yang membagi tim pengawas sesuai dengan kegiatan verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Kota Lubuklinggau.

Verifikasi Faktual pada 9-10 September 2024

Pada 9 September 2024, verifikasi faktual oleh KPU Kota Lubuklinggau dilakukan dengan mendatangi be-berapa perguruan tinggi yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu antara lain Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH dan Universitas Bengkulu.

Di Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH dan Universitas Bengkulu., Anggota KPU Kota Lubuklinggau Deni Setiawan turun langsung mengecek dan memvalidasi keabsahan ijazah S-1 dan S-2 Bakal Calon Walikota Lubuklinggau H. Rachmat Hidayat.

Sedangkan pengawas Bawaslu Kota Lubuklinggau yang mengawasi secara langsung verifikasi faktual ini adalah Anggota Bawaslu Kota Lubuklinggau Mirwan Koordinator Devisi Hukum Pencegahan Partisifasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Mursyidi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

"Kami turun langsung untuk memastikan proses verifikasi faktual dan validasi ijazah yang dilampirkan Bakal Pasangan Calon sesuai dengan prosedur," kata Mirwan, Anggota Bawaslu Kota Lubuklinggau.

Hasil pengawasan, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kota Lubuklinggau telah sesuai prosedur dan dari hasil pemeriksaan terhadap ijazah Bakal Calon Walikota Lubuklinggau secara keseleruhan terverifikasi (verified) dan Valid.

Penulis : Humas Bawaslu Lubuklinggau