Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lubuklinggau Awasi secara ketat Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Dokumentasi Pengawasan

Anggota Bawaslu Lubuklinggau beserta Korsek Bawaslu Lubuklinggau Melakuakan Pengawasan (Bacakada) Lubuklinggau 2024 di KPU Lubuklinggau, Selasa (27/08/2024).

Bawaslu Lubuk Linggau, Dalam rangka memastikan tahapan Pemilihan berjalan sesuai dengan Prosedur, Anggota Bawaslu Kota Lubuklinggau Mursyidi dan korsek Bawaslu kota Lubuklinggau Noviansyah. melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Lubuk linggau Tahun 2024 di Kantor KPU Lubuk linggau. (27/08/2024).

Maksud dan tujuan dari Pengawasan yan di lakukan ini tentunya untuk memastikan bahwa proses pendaftaran ini berjalan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tanpa ada kecurangan atau pelanggaran,

Dalam proses pendaftaran yang berlangsung, Bawaslu Lubuk linggau secara aktif memantau berbagai aspek. Selain itu, Bawaslu juga siap menerima dan menindaklanjuti jika ada laporan terkait dengan proses pendaftaran ini.

Di hari pertama tahapan pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau tepatnya  pada tanggal 27 Agustus 2024, Pasangan Calon atas nama H. Rachmat Hidayat  dan H. Rustam Efendi secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kota Lubuk Linggau.

Proses pendaftaran Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Lubuk Linggau untuk Pemilihan 2024 ini diharapkan berjalan lancar, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu sebagai salah satu upaya menjaga kualitas demokrasi di Kota Lubuk Linggau.

Penulis : Humas Bawaslu Lubuklinggau