Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lubuklinggau Hadiri Pemusnahan 392 Surat Suara Pilkada 2024

dukumentasi

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya, bersama perwakilan Forkopimda Kota Lubuklinggau lakukan pengawasan pemusnahan 392 lembar surat suara yang rusak dan lebih di halaman Depan Gedung Kantor KPU Lubuklinggau, Selasa (26/11/2024).

Kayu arah, Selasa (26/11/2024) – Dalam rangka mematuhi aturan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau mengadakan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan surat suara lebih. Acara berlangsung di halaman depan Gudang Logistik KPU Kota Lubuk Linggau, Jalan Garuda No. 11, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Sumatera Selatan.  

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya,Kabagops Polres Lubuk Linggau AKP Irwan Sidik yang mewakili Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana. Hadir pula Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik H. Heri Suryanto yang mewakili Pj. Walikota Lubuk Linggau, Kasdim 0406 Lubuk Linggau Mayor (Inf) Khoirul Ansori yang mewakili Dandim, serta anggota Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Agung Arya Wijaya.  

Sebagai tuan rumah, Ketua KPU Kota Lubuk Linggau Aspin Dodi menyampaikan sambutannya didampingi oleh Sekretaris KPU Hironimus Mbeko, Divisi Perencanaan dan Data Informasi Vera Yulita, dan Kasubbag Keuangan dan Logistik Martiyansyah Putra. serta Camat Lubuk Linggau Barat I Selvy Novra Agrelya juga turut hadir.  

Dalam sambutannya, Ketua KPU Aspin Dodi menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan hasil penyortiran surat suara yang telah dilakukan oleh petugas KPU. “Surat suara rusak dan lebih kirim harus dimusnahkan sebelum hari pencoblosan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.  

Berdasarkan Berita Acara Nomor 160/PP.09.4-BA/1673/2024 tertanggal 26 November 2024, jumlah surat suara yang dimusnahkan meliputi:  
1. *Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur* sebanyak 269 lembar (30 lembar rusak dan 239 lembar lebih kirim).  
2. *Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota* sebanyak 123 lembar (rusak).  

Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di lokasi kegiatan setelah seluruh pihak yang hadir menandatangani berita acara. Penandatanganan dilakukan oleh perwakilan KPU Kota Lubuk Linggau, Bawaslu, Kejaksaan Negeri, Polres Lubuk Linggau, dan Kodim 0406 Lubuk Linggau.  

Kabagops Polres Lubuk Linggau AKP Irwan Sidik menyampaikan bahwa Polres Lubuk Linggau mendukung penuh pelaksanaan pemusnahan ini sebagai bagian dari persiapan menuju Pilkada yang aman dan tertib. “Kami mengawal setiap tahapan Pilkada, termasuk pemusnahan surat suara, agar semuanya berjalan sesuai prosedur dan transparan,” ujarnya.  

Dengan pemusnahan ini, diharapkan seluruh persiapan logistik Pilkada di Kota Lubuk Linggau dapat berjalan lancar tanpa kendala menjelang hari pencoblosan.

Penulis : Humas Bawaslu LLG