Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sosialisasikan Pengelolaan Dana Hibah

Bawaslu Sosialisasikan Pengelolaan Dana Hibah

BEKASI - Bertempat di Hotel Ultima Bekasi, Selasa dan Rabu (24-25 Oktober 2023), berlangsung kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Regional I. Acara dibuka Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J Maronda. Turut hadir Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI, Ferdinan Sirait, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Parti Luhur dan Inspektur Wilayah II Bawaslu RI, Rini Wartini.

"Jumlah peserta yang hadir 530 orang dari 594 orang terundang, meliputi Ketua atau Kordiv SDM, kepala sekretariat, bendahara Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/kota. Kegiatan dibagi menjadi sembilan sesi dan dilaksanakan selama dua hari, diantaranya sesi pembukaan, diskusi, sosialisasi, pemaparan materi dari inspektur utama dan arahan pimpinan," kata Kabiro P Luhur saat menyampaikan laporan.

Ditempat yang sama, Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu, Herwyn j Maronda dalam arahannya menyampaikan, kegiatan ini penting dilaksanakan dalam konteks pengelolaan dana hibah yang menjadi tanggung jawab lembaga. Perlu komitmen bersama agar pengelolaan dan pengendalian dana hibah bisa akuntabel, efektif dan efisien terutama dalam hal pengendalian dana hibah. Untuk melaksanakan itu, telah ada pedoman pelaksanaan dana hibah Pilkada sesuai Keputusan Bawaslu Nomor 367/HK.01.00/K1/10/2023

"Ada wacana memajukan tahapan pemilihan kepala daerah, kemungkinan revisi terbatas UU. Konsekuensinya kita harus cepat melakukan penganggaran, bisa menggunakan dana hibah dengan baik. Sukses pengawasan Pemilu, harus disertai sukses pengelolaan keuangannya. Makanya perlu menciptakan transparansi dan keseragaman proses pengendalian dana hibah dengan menerbitkan pedoman pengelolaan dana hibah," terang Herwyn.

Ia berharap, tidak ada masalah dan temuan dari BPK atas pengelolaan dana hibah Pilkada. Dari waktu ke waktu, pengelolaannya semakin ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Kunci utamanya. jangan sampai ada niat melakukan penyimpangan. "Namun kita bisa dianggap melakukan kesalahan kalau kita tidak memahami aturan. Bahkan bukan tidak mungkin kita disalah-salahkan, dilaporkan dengan data yang tidak benar, karena ada pihak yang tidak puas. Mulai saat ini, mulailah merancang dengan memprioritaskan anggaran kegiatan yang lebih penting," terang dia.

(Tim Humas Bawaslu Lubuklinggau)