Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Tenang, Bawaslu Lubuklinggau Lakukan Penyisiran APK Yang Masing Terpasang

Dokumentasi Kegiatan

Lubuklinggau, Bawaslu Kota Lubuklinggau – Memasuki masa tenang Pilkada Lubuklinggau 2024, Bawaslu Lubuklinggau bersama tim gabungan gencar melakukan pengawasan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang. Pengawasan penertiban ini dimulai pada Minggu (24/11/2024) di sekitaran Kota Lubuklingau.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya, menjelaskan bahwa masa tenang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, seluruh APK wajib diturunkan. “Sesuai aturan, APK tidak boleh lagi terpasang. Kami menertibkan semua yang belum dilepas secara mandiri oleh pasangan calon,” ujarnya.

Bawaslu Lubuklinggau telah mengerahkan jajarannya, mulai dari tingkat kecamatan hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang belum lama ini dilantik, untuk memastikan proses ini berjalan lancar. “Kami terjunkan semua jajaran hingga tingkat daerah demi menyukseskan penertiban APK pada masa tenang,” tambah Dedy.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Lubuklinggau, Mirwan, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan patroli intensif, termasuk ke daerah terpencil, guna memastikan tidak ada APK yang terlewat. “Kami akan menyisir ke gang-gang untuk memastikan semua APK telah ditertibkan,” katanya.

Selain itu, Dedy, mengingatkan para tim pendukung pasangan calon untuk mematuhi aturan masa tenang. Jika ditemukan APK yang kembali dipasang setelah ditertibkan, tindakan tersebut dianggap melanggar aturan kampanye dan PKPU yang berlaku. 

“Kami sudah mengimbau sebelumnya agar pasangan calon menertibkan APK mereka sendiri. Jika masih ada APK yang ditemukan setelah penertiban, itu termasuk pelanggaran dan akan ditindak tegas,” katanya.

“Jika ada APK yang kembali terpasang, itu jelas melanggar aturan PKPU dan konsekuensinya akan berat bagi pelaku,” pungkasnya.

Pengawasan penertiban ini menjadi langkah strategis Bawaslu Lubuklinggau untuk menciptakan suasana yang kondusif selama masa tenang, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk fokus merenungkan pilihannya tanpa intervensi kampanye visual. Masa tenang bukan hanya jeda, tetapi juga momen krusial untuk menjaga kualitas demokrasi.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 28 ayat (5), KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan penertiban APK paling lambat tiga hari sebelum masa pemungutan suara. Sedangkan pada ayat (6) dalam hal KPU menertibkan APK, dapat bekoordinasi dengan pasangan calon, tim kampanye, partai politik, dan pemerintah daerah.


 

Penulis - Humas Bawaslu LLG