Lompat ke isi utama

Berita

Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Dokumentasi Rakor

Gubernur Sumsel:  
ASN Harus Profesional dan Tidak Memihak

PALEMBANG - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas, tidak memihak paslon tertentu dalam Pilkada serentak 2024. Demikian ditegaskan Penjabat (Pj) Gubernur Elen Setiadi SH MSe saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2024, Rabu (21/8) di Griya Agung Gubernur Sumsel Palembang.

Dalam rakor yang mengusung tema peran Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat dalam pemantapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 itu, ia juga menegaskan ASN khususnya di wilayah Provinsi Sumsel agar fokus menjalankan tugas secara profesional sebagai pelayan masyarakat.

"Saya minta seluruh pimpinan OPD segera melakukan sosialisasi, membentuk bentuk tim pemantau untuk menjaga netralitas ASN. Khusus kepada camat sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan dan memastikan pilkada berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.," tambah dia.

Dalam pelaksanaan Pilkada lanjut Gubernur, pihaknya memfokuskan penguatan koordinasi antar lembaga, kesiapan infrastruktur dan logistik, pengamaman dan stabilitas pengamanan, netralitas dan profesional ASN

Ditempat yang sama, Kabiro Pemerintahan Setda Sumsel,
Dr Sri Sulastri melaporkan bahwa kegiatan rakor ini dirangkai penandatangan kesepakatan bersama oleh PJ Gubernur Sumsel dan penjabat bupati/walikota se-Sumsel dalam rangka pengembangan potensi daerah.

Acara dilanjutkan dengan ceramah, diskusi dan tanya jawab dengan menghadirkan narasumber berkompeten diantaranya Kapolda diwakili Karo Ops Polda Sumsel, Kombes Anis Prasetyo, Kajati diwakili Koordinator Kejati Sumsel, kepala BPKP, Plh Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Sumsel.

Penulis : Humas Bawaslu Lubuklinggau